Jumat, 24 April 2009

Gambaran Umum STAIN Purwokerto



A. Sejarah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto merupakan pengembangan dan alih status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994) dan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997) yang berkedu¬dukan di Purwokerto.
Secara embrional, pendirian STAIN Purwokerto diilhami oleh pidato Menteri Agama RI Prof. K.H. Saifuddin Zuhri saat peresmian Sekolah Persiapan (SP) IAIN —sekarang menjadi MAN 1— yang antara lain mengharapkan kepada para pendiri SP IAIN agar usaha pendidikan formal tidak berhenti sampai tingkat Aliyah (SLTA) saja. Akan tetapi, pendidikan formal tersebut dilanjutkan dengan usaha men¬dirikan fakultas-fakultas agama, yang pada saatnya dapat dimasukkan ke dalam Institut Agama Islam Negeri Al-Djami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Yogyakarta sehingga dapat memberi kesempatan belajar lebih lanjut kepada lulusan SP IAIN khu¬susnya, dan SLTA pada umumnya.
Ajakan Menteri Agama RI tersebut kemudian disambut oleh K.H. Muslich, yang ketika itu selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, dengan mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Aga¬ma Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Purwokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwo¬kerto) dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama dari badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera.

Usaha keras dari Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut memperoleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan seba¬gai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut.
Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan.
Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964 Fakultas tersebut dinegerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian hari berubah namanya menjadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus peng¬ga¬bungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga di¬lakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tar¬biyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto.
Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan ber-dasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilimpahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kepada IAIN Wali¬songo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto.
Kemudian, dengan Keputusan Presiden Repu¬blik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pen-dirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PURWOKERTO, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas.
Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk mengembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi civitas akademika, dengan cara mem¬buka Jurusan dan Program Studi baru, serta mela-kukan penyem¬purnaan kurikulum dan melakukan reformasi dalam berbagai aspek.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang pendirian STAIN;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Agama;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 493 Tahun 2002, Tanggal 31 Desember 2002 tentang Statuta STAIN Purwokerto.

C. Pola Ilmiah Pokok (PIP) STAIN Purwokerto
Budaya sebagai Landasan Pengembangan Ilmu dan Agama.

D. Tugas Pokok, Fungsi, dan Tujuan STAIN Purwokerto
STAIN Purwokerto memiliki tugas pokok menye¬lenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu dan ilmu agama Islam sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan tugas pokok tersebut, STAIN Purwokerto memiliki fungsi:
1. Pengembangan dan penyeleng¬garaan pendidikan dan pengajaran;
2. Penelitian dalam rangka pengem¬bangan ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu-ilmu lain yang mendukung;
3. Pengabdian kepada masyarakat;
4. Pembinaan kemahasiswaan;
5. Pembinaan civitas akademika;
6. Kegiatan pelayanan administratif.

Adapun tujuan STAIN Purwokerto adalah:

1. Menyiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan aka¬demik dan/atau profesional, yang dapat mene¬rapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan agama islam, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman;
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu agama islam, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman, dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar