Setelah dilakukan seleksi administrasi terhadap pendaftar jalur khusus dan berdasarkan hasil Sidang Yudisium pada tanggal 29 Mei 2009, maka diputuskan bahwa: 

Selamat bagi yang diterima sebagai calon mahasiswa baru STAIN Purwokerto Tahun Akademik 2009-2010 melalui Jalur Khusus, dan bagi yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini dimohon kehadirannya pada hari Selasa, 9 Juni 2009 pukul 10.00 - selesai bertempat di Ruang Sidang Lantai II Gedung Pusat STAIN Purwokerto.
Selasa, 02 Juni 2009
PENGUMUMAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU STAIN PURWOKERTO TAHUN AKADEMIK 2009-2010 JALUR KHUSUS
Selasa, 26 Mei 2009
STAIN Purwokerto Studi Banding ke Jakarta
Selama 2 hari dari tanggal 26 - 27 Mei 2009 Pimpinan STAIN Purwokerto yang terdiri dari Ketua dan Pembantu Ketua, Kepala dan Sekretaris Jurusan serta Pusat sampai kepada para Kabag dan Kasubbag mengadakan studi banding ke beberapa perguruan tinggi terkenal di Jakarta. Tujuan dari studi banding ini adalah untuk memberikan wacana dan wawasan baru kepada para kepala unit yang sekarang statusnya telah ditetapkan menjadi Pusat seperti PSB yang berubah menjadi P2MP, UPT Komputer yang telah ditetapkan sebagai PUSKOM, Unit Pengembangan Bahasa yang telah menjadi Pusat Bahasa dan unit-unit lainnya. Diharapkan dengan adanya studi banding ini, para pimpinan bisa memberikan nuansa baru pada kemajuan STAIN Purwokerto sehingga perubahan status yang telah ditetapkan tidak cuma namanya saja yang berubah, akan tetapi berimbas pula pada perubahan dalam pelayanan pada mahasiswa, kontribusi pada kemajuan STAIN, dan nilai tambah pada pengabdian kepada masyarakat. Tujuan lain dari studi banding ini juga untuk menjalian tali silaturahmi dengan Perguruan Tinggi lain serta sarana refreshing bagi para pimpinan yang selama ini telah disibukan dan dibebani tanggungjawab yang cukup berat dalam memikirkan dan mengambil langkah bagi perbaikan STAIN Purwokerto secara umum. Apakah studi banding ini akan membawa hasil seperti yang diharapkan? Kita tunggu saja sepak terjang para pimpinan baru kita. Dengan doa dan semangat kebersamaan kita yakin STAIN Purwokerto bisa menjadi tujuan utama para lulusan SLTA ataupun SMK dalam melanjutkan studi. Maju terus STAIN Purwokerto......
Baca Selanjutnya .....Jumat, 08 Mei 2009
STRUKTUR ORGANISASI STAIN PURWOKERTO
A. Unsur Pimpinan
Unsur pimpinan, yaitu Ketua dan Pembantu Ketua, yang tugasnya memimpin dan membantu memimpin penyelenggaraan pendidikan, peneli¬tian, pengabdian kepada masyarakat, dan mem¬bina tenaga kepen¬didikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi sekolah tinggi, serta hubungannya dengan lingkungannya.
Pimpinan STAIN Purwokerto masa bakti 2006-2010 adalah sebagai berikut.
Ketua : Drs. H. Khariri, M.Ag.
Pembantu Ketua I : Drs. Moh. Roqib, M.Ag.
Pembantu Ketua II : Dra. Naqiyah, M.Ag.
Pembantu Ketua III : Drs. M. Najib, M.Hum.
B. Unsur Senat Sekolah Tinggi
Senat STAIN merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi, yang terdiri dari guru besar, ketua, pembantu ketua, ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur lain (kepala P3M, kepala PSB). Struktur senat terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Ada¬pun komposisi senat STAIN Purwokerto sebagai berikut.
Ketua : Drs. H. Khariri, M.Ag.
Sekretaris : Drs. Munjin, M.Pd.I.
Anggota :
1. Drs. Moh. Roqib, M.Ag.
2. Dra. Naqiyah, M.Ag.
3. Drs. M. Najib, M.Hum.
4. Drs. H. Ansori, M.Ag.
5. Drs. Subur, M. Ag.
6. Abdul Basit, M. Ag.
7. Drs. Machfudin
8. Fauzi, M.Ag.
9. Drs. Zainal Abidin, M.Pd.
10. Drs. Rohmad, M.Pd.
11. Drs. A. Luthfi Hamidi, M.Ag.
12. Drs. Sunhaji, M.Ag.
13. Drs. Muhammad Irsyad, M.Pd.I.
14. Iin Solikhin, M.Ag.
15. Nasrudin, M.Ag.
16. Supriyanto, M.S.I.
C. Unsur Pelaksana Akademik
Unsur pelaksana akademik adalah Jurusan dan Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M).
1. Jurusan
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan profe¬sional dalam cabang ilmu, teknologi, dan kesenian, yang dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan, dengan dibantu oleh Sekretaris, Ketua Program Studi, dan Kepala Laboratorium.
Jurusan di STAIN Puwokerto terdiri dari tiga jurusan, yaitu Jurusan Tarbiyah (Pendidikan), Jurusan Dakwah (Komunikasi), dan Jurusan Syari’ah (Hukum Islam).
Jurusan Tarbiyah (Pendidikan) merupakan cikal-bakal dari keberadaan STAIN Puwokerto. Jurusan Tarbiyah, awalnya merupakan Fakultas Tarbiyah di Purwokerto yang berada di bawah naungan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1993). Kemudian menjadi Fakultas Tarbiyah di Purwokerto di bawah naungan IAIN Walisongo Semarang (1994-1997), dan selanjutnya menjadi Jurusan Tarbiyah STAIN Puwokerto (1997-sekarang). Jurusan Tarbiyah memiliki tiga Program Studi (Prodi): Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) dibuka sejak 1964; Prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dibuka sejak 1964; dan Prodi Kependidikan Islam (KI) dibuka sejak 1998. Sedangkan Program S-1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dibuka mulai Tahun Akademik 2007-2008.
Jurusan Tarbiyah sekarang ini dipimpin oleh:
Ketua Jurusan : Drs. Subur, M.Ag.
Sekretaris Jurusan : Drs. Atabik, M.Ag.
Ketua Prodi PAI : Drs. Sunhaji, M. Ag.
Ketua Prodi PBA : Drs. Yuslam, M. Pd.
Ketua Prodi KI : Drs. H. M. Hizbul Muflihin, M. Pd.
Ketua Program PGMI : Drs. Rohmad, M.Pd.
Kepala Laboratorium : Drs. Amat Nuri, M.Pd.I.
Laboratorium Tarbiyah, menyelenggarakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) untuk maha-siswa Jurusan Tarbiyah, yang diawali dengan micro teaching, kemudian dilanjutkan dengan praktik di sekolah latihan.
Jurusan Dakwah (Komunikasi) pertama kali dibuka ketika STAIN Purwokerto diberikan kebe-basan untuk mendirikan jurusan dan program studi. Jurusan ini dibuka pada tahun 1997. Program studi yang dibuka pertama kali adalah Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), dan pada tahun 2001 dibuka program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). Mulai tahun akademik 2008-2009, program studi Bimbingan dan Penyuluhan Islam berganti Bimbingan dan Konseling Islam (BKI).
Jurusan Dakwah sekarang ini dipimpin oleh:
Ketua Jurusan : Abdul Basit, M. Ag.
Sekretaris Jurusan : Sulkhan Chakim. S.Ag. M.M.
Ketua Prodi BKI : Nawawi, S. Ag., M.Hum.
Ketua Prodi KPI : Enung Asmaya, M.A.
Kepala Laboratorium : Uus Uswatussolihah, M.Ag.
Laboratorium Dakwah, menyelenggarakan PPL Dakwah, yang terdiri dari praktik bimbingan dan konseling di rumah sakit/lembaga klainnya dan praktik di beberapa lembaga penyiaran dan penerbitan koran.
Jurusan ini memiliki Radio Star FM, yang meng¬udara pada frekuensi 107,7 MHz.
Jurusan Syari’ah (Hukum Islam) dibuka ber¬samaan dengan Jurusan Dakwah, yakni pada tahun 1997. Program studi yang pertama kali dibuka adalah Prodi Akhwal Al-Syakhsiyyah (AS). Sementara itu, Prodi Muamalah (MUA) dibuka pada tahun 1998. Pada tahun 2005 dibuka Program Studi Ekonomi Islam (EI) dan pada tahun 2007 dibuka Program Diploma III Perbankan Syari’ah (PS).
Jurusan Syari’ah sekarang ini dipimpin oleh:
Ketua Jurusan : Drs. H. Ansori, M.Ag.
Sekretaris Jurusan : Suraji, M.Ag.
Ketua Prodi AS : Marwadi, M. Ag.
Ketua Prodi MUA : Dr. Jamal Abdul Aziz, M. Ag.
Ketua Prodi Ekonomi Islam : Ahmad Dahlan, M.S.I.
Ketua Program D III PS : M. Bachrul Ulum, S.H., M.H.
Kepala Laboratorium : Endang Widuri, S.H., M.Hum.
Laboratorium Syari’ah, menyelenggarakan PPL Syari’ah, yang terdiri dari praktik peradilan semu, praktik bank mini serta praktik di pengadilan dan perbankan, di bidang Hukum (syari’ah), Ekonomi Islam dan Perbankan Syari’ah (PS).
Secara akademik, laboratorium-laboratorium jurusan ber¬tanggung-jawab kepada Ketua Jurusan masing-masing, sedangkan secara administrasi bertanggung-jawab kepada Kepala Pusat Sumber Belajar (PSB).
2. Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M)
P3M merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas untuk melaksanakan, mengkoordi-nasikan, membantu, dan menilai kegiatan penelitian (pengkajian) dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu dan ilmu agama Islam, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam. P3M dipimpin oleh kepala dan dibantu sekretaris, yakni:
Kepala : Drs. Machfudin
Sekretaris : Nasrudin, M.Ag.
3. Pusat Sumber Belajar (PSB)
Pusat Sumber Belajar (PSB) merupakan lembaga yang mengkoordinasikan unit-unit sumber belajar. Lembaga ini dipimpin oleh:
Kepala PSB : Fauzi, M.Ag.
PSB membawahi unit-unit, sebagai berikut:
1) Unit Perpustakaan
Unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan, dipimpin oleh:
Kepala : Asyhabuddin, S.Ag. S.S. M.A.
2) Unit Komputer
Unit pelaksana teknis di bidang komputer menjadi pusat data dan informasi, dipimpin oleh:
Kepala : Agus Sriyanto, M.Si.
Sekretaris : Muchtar Effendi, S.I.P.
3) Unit Pengembangan Bahasa
Unit ini merupakan unsur penunjang (keleng¬kapan) akademik, yang melaksanakan pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan bahasa bagi civitas akademika, dipimpin oleh:
Kepala : Supriyanto, Lc. M.S.I.
Sekretaris : Rina Heriyanti, S.S., M. Hum.
4) Unit Peningkatan Mutu Akademik (UPMA)
Lembaga ini merupakan lembaga pelaksana teknis yang memiliki tugas dan wewenang me-laksanakan upaya peningkatan mutu akademik STAIN Purwokerto. Lembaga ini dipimpin oleh:
Kepala : Sony Susandra, M.Ag.
Di samping mengkoordinasikan empat lembaga tersebut, Pusat Sumber Belajar (PSB) juga meng-koordinasikan secara teknis administrasi kegiatan unit laboratorium. Artinya, secara teknis administratif Kepala Laboratorium bertanggungjawab kepada Kepala PSB, sedangkan secara akademis Kepala Laboratorium bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan masing-masing.
Di samping itu, terdapat lembaga yang konsen dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran. Kegiatan ini diwadahi dalam IETS (Institute for Excelling Teaching Staff).
D. Unsur Penunjang
Pusat Pengembangan dan Kerjasama (Pus¬bangker)
Pusat Pengembangan dan Kerjasama merupa¬kan salah satu unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi STAIN Purwokerto di bidang pengembangan dan kerjasama dengan pihak lain. Lembaga ini dipim¬pin oleh :
Kepala : Drs. A. Luthfi Hamidi, M.Ag.
Sekretaris : Drs. M. Irsyad, M.Pd.I.
E. Unsur Pelaksana Administrasi
Unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh se¬orang Kepala Bagian dibantu oleh Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, Subbagian Ke¬pega¬¬waian dan Keuangan, serta Subbagian Umum.
Kepala Bagian Administrasi : Drs. Sangidun
Kasubbag Umum : Achmad Junaidi, S.E., M.Si.
Kasubbag Akademik & Kemahasiswaan : Achmadi, S.Ag.
Kasubbag Kepegawaian & Keuangan : Kusmiyatun, S.E.
Bendahara DIPA : Nanang Slamet M, S.E.
F. Unsur Kelengkapan
Unsur kelengkapan pada STAIN Puwokerto terdiri atas:
1. Pusat Studi Gender (PSG)
Pusat Studi Gender (PSG) merupakan lembaga kajian yang berupaya menganalisis fenomena sosial, keagamaan, dan ekonomi berperspektif gender. Lembaga ini dipimpin oleh seorang ktua, dibantu seorang sekretaris, yakni:
Ketua : Khusnul Khotimah, M.Ag.
Sekretaris : Ida Novianti, M.Ag.
2. Dewan Penyantun STAIN
Dewan penyantun STAIN ialah Badan Hukum resmi yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengelola, dan mengembangkan partisipasi ma¬syarakat dalam pembinaan dan pengembangan STAIN Puwokerto pada aspek fisik dan kesejah¬teraan.
3. Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POM)
POM ini adalah organisasi orangtua mahasiswa yang berfungsi mengkoordinasikan, mengelola, dan mengembangkan partisipasi wali/orangtua maha¬siswa dalam pembinaan kualitas pembelajaran mahasiswa dan pengembangan STAIN, terutama pada aspek fisik dan kesejahteraan yang terkait dengan pengembangan mahasiswa.
Pengurus POM masa bakti 2007/2009 adalah:
Ketua : Yusuf Noor, B.A.
Sekretaris :
4. Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (IKA STAIN) Purwokerto.
Ikatan alumni merupakan lembaga yang dijadikan wadah dan sarana silaturrahmi alumni/abituren Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga di Purwokerto, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang di Purwokerto, dan STAIN Purwokerto.
Pengurus IKA STAIN Purwokerto periode 2008 - 2012 adalah:
Ketua : Drs. Attabik, M.Ag.
Sekretaris : Sumiarti, M.Ag.
5. STAIN PURWOKERTO PRESS
STAIN Purwo¬kerto Press merupakan lembaga penerbitan dan publikasi ide-ide, dan karya tulis civitas akademika STAIN Purwokerto. Lembaga penerbitan ini dipimpin oleh seorang ketua, dan dibantu seorang sekretaris, yakni:
Ketua : Suwito, M.Ag.
Sekretaris : Abdul Wachid B.S., M.Hum.
Jumat, 24 April 2009
Gambaran Umum STAIN Purwokerto
A. Sejarah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto merupakan pengembangan dan alih status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994) dan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997) yang berkedu¬dukan di Purwokerto.
Secara embrional, pendirian STAIN Purwokerto diilhami oleh pidato Menteri Agama RI Prof. K.H. Saifuddin Zuhri saat peresmian Sekolah Persiapan (SP) IAIN —sekarang menjadi MAN 1— yang antara lain mengharapkan kepada para pendiri SP IAIN agar usaha pendidikan formal tidak berhenti sampai tingkat Aliyah (SLTA) saja. Akan tetapi, pendidikan formal tersebut dilanjutkan dengan usaha men¬dirikan fakultas-fakultas agama, yang pada saatnya dapat dimasukkan ke dalam Institut Agama Islam Negeri Al-Djami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Yogyakarta sehingga dapat memberi kesempatan belajar lebih lanjut kepada lulusan SP IAIN khu¬susnya, dan SLTA pada umumnya.
Ajakan Menteri Agama RI tersebut kemudian disambut oleh K.H. Muslich, yang ketika itu selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, dengan mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Aga¬ma Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Purwokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwo¬kerto) dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama dari badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera.
Usaha keras dari Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut memperoleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan seba¬gai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut.
Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan.
Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964 Fakultas tersebut dinegerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian hari berubah namanya menjadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus peng¬ga¬bungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga di¬lakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tar¬biyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto.
Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan ber-dasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilimpahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kepada IAIN Wali¬songo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto.
Kemudian, dengan Keputusan Presiden Repu¬blik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pen-dirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PURWOKERTO, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas.
Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk mengembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi civitas akademika, dengan cara mem¬buka Jurusan dan Program Studi baru, serta mela-kukan penyem¬purnaan kurikulum dan melakukan reformasi dalam berbagai aspek.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang pendirian STAIN;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Agama;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 493 Tahun 2002, Tanggal 31 Desember 2002 tentang Statuta STAIN Purwokerto.
C. Pola Ilmiah Pokok (PIP) STAIN Purwokerto
Budaya sebagai Landasan Pengembangan Ilmu dan Agama.
D. Tugas Pokok, Fungsi, dan Tujuan STAIN Purwokerto
STAIN Purwokerto memiliki tugas pokok menye¬lenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu dan ilmu agama Islam sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan tugas pokok tersebut, STAIN Purwokerto memiliki fungsi:
1. Pengembangan dan penyeleng¬garaan pendidikan dan pengajaran;
2. Penelitian dalam rangka pengem¬bangan ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu-ilmu lain yang mendukung;
3. Pengabdian kepada masyarakat;
4. Pembinaan kemahasiswaan;
5. Pembinaan civitas akademika;
6. Kegiatan pelayanan administratif.
Adapun tujuan STAIN Purwokerto adalah:
1. Menyiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan aka¬demik dan/atau profesional, yang dapat mene¬rapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan agama islam, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman;
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu agama islam, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman, dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.